Kadishub Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, menemukan peneng yang tidak sesuai peruntukan. Peneng merupakan salah satu tanda uji kelaikan yang dikeluarkan dinas terkait, selain stiker dan buku uji, untuk menandai kendaraan lolos uji Kir. Biasanya, dipasang dekat plat nomor kendaraan.
Baca: Polisi Menyinkronkan Hasil Olah TKP dengan Keterangan Saksi
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Informasi dari penguji, nomor penengnya tidak terdaftar (di DKI, red). Informasinya, kode peneng yang terera biasanya digunakan untuk mobil boks," ujar Dedi di Ciloto, semalam.

Peneng yang melekat pada plat nomor Bus Kitrans.
Kode peneng bernomor 75909 yang terpasang di bus berlaku hingga 5 Juni 2017. Ini menjadi salah satu barang bukti untuk penyelidikan lanjutan.
Nantinya, Dishub Provinsi Jabar akan mencocokan kode peneng dengan buku uji yang hingga kini belum ditemukan. Selain peneng, petugas hanya mendapatkan STNK sebagai dokumen kendaraan.
"Buku ujinya belum kita temukan. Setelah ditemukan bukunya, akan dicocokan dengan peneng itu. Nanti bisa diketahui pasti apa benar pake tanda uji yang tak sesuai," tutur Dedi.
Berdasarkan data di STNK, Bus Kitrans diketahui diproduksi pada 1995. Dishub Jabar juga memastikan, rem belakang bus tidak berfungsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
