Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, proses pelayanan di kantor Dinas PMPTP akan mengalami kendala dalam satu minggu ini. Pasalnya sebagian besar data-data yang ada di kantor dinas tersebut tengah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal dari Polrestabes Bandung.
"Seminggu ini pelayanan masih terkendala karena data masih dibutuhkan oleh kepolisian. Kita juga masih terus dikoordinasikan dengan kepolisian," kata pria yang akrab disapa Emil usai rapat pimpinan dengan Polrestabes Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (30/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Emil mengatakan, dalam waktu dekat ini akan memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait kendala pelayanan di Dinas PMPTP. Emil meminta maaf kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan namun terkendala akibat adanya kasus pungli dan gratifikasi yang menyeret Kepala Dinas PMPTP nonaktif Dandan Riza Wardana sebagai tersangka.
"Bersabar aja nanti saya akan bikin pengumuman, selama penyidikan jalan terus kami dukung lahir batin dan pelayanan bisa kembali lagi," pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, masyarakat telah antre sejak Senin pagi di depan di Kantor Dinas PMPTSP, Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung. Sebagian besar mereka hendak mengurus berbagai perizinan seperti tanda daftar perusahaan (TDP).
"Biasanya jam 8 pagi udah buka, tapi sekarang masih tutup. Enggak ada pengumuman apa-apa juga," ujar warga, Bistok Panjaitan (70).
Selain itu, pintu masuk ke Kantor Dinas PMPTSP masih tertutup rapat dan dijaga oleh beberapa orang dari kepolisian. Bahkan pintu masuk ke kantor dinas tersebut terlilit garis polisi berwarna kuning.
Sebelumnya, Satreskrim dari Polrestabes Bandung melakukan OTT terhadap Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Dalam operasi itu, polisi juga turut mengamankan 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat kasus dugaan praktik pungli. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, termasuk kepala dinasnya.
Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 poundsterling, buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2011 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)