Kepala LP Kelas III Gunung Sindur, Mujiarto, mengatakan, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007 ditempatkan seorang diri di Blok A. Hal itu sebagai proses pengenalan lingkungan.
"Kami pastikan pengamanan sangat ketat," kata Mujiarto di ruang kerjanya, Selasa 7 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mujiarto menjelaskan, meski saat ini Blok A masih dalam tahap renovasi, dari 36 kamar yang ada di Blok A, sepuluh di antaranya sudah dipasangi pengamanan pada pintu kamar. Pintu hanya bisa diakses oleh kepala pengamanan blok.
Selain itu, aktivitas para napi di Blok A juga akan diawasi kamera Closed Circuit Television (CCTV) selama 24 jam. Dari 69 unit CCTV yang ada di LP Gunung Sindur, sebanyak 54 di antaranya berada di Blok A.
"Segera mungkin akan selesai. Jadi nanti, walau di situ banyak petugas yang bisa buka pintu kamar atau blok cuma kepala pengamanannya saja," tutur Mujiarto.
Terkait pemindahan Anggoro ke Lapas Gunung Sindur, Mujiarto tak mengetahui. Ia mengaku tidak mendapatkan informasi resmi tertulis dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
"Kapasitas kami hanya menerima. Yang pemindahan itu bisa dua alasan yakni pembinaan atau keamanan," tegas Mujiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)