Ilustrasi. Foto: Antara
Ilustrasi. Foto: Antara (Mulvi Muhammad Noor)

Kades di Bogor Dibui Palsukan Surat Tanah

pemalsuan dokumen
Mulvi Muhammad Noor • 19 Juli 2016 23:26
medcom.id, Bogor: Marzuki Aing, Kepala Desa Tjalung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Ia diduga memalsukan surat keterangan tidak sengketa dan salinan buku C untuk bidang tanah di Desa Tlajung Udik. 
 
Penahanan Marzuki terpaksa dilakukan Kejaksaan Negeri Cibinong pada Senin 18 Juli. Marzuki kerap tidak memenuhi panggilan jaksa sehingga mempersulit penyidikan.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria Irawan, menjelaskan penahanan Kades Tlajung Udik dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 229/0.233/Ef/07/2016. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan di kejaksaan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang bersangkutan ditahan atas kasus nomor Pd.2107/0.2.3/Lp1/06/2016," kata Satria di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Selasa (19/7/2016).
 
Dikonfimasi terpisah, Camat Gunungputri, Budi Lukman, membenarkan penahanan salah seorang kades di wilayahnya itu. Kendati demikian, ia belum banyak berkomentar terkait kasus yang menjerat Marzuki. 
 
"Kami menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," kata Budi. 
 
Budi memastikan penahanan Marzuki tidak memengaruhi pelayanan warga di kantor desa. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan staf Desa Tlajung Udik untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif