Ilustrasi
Ilustrasi (Jaenal Mutakin)

Kadisdik Tersangka, Pemprov Jabar Siap Beri Bantuan Hukum

hukum
Jaenal Mutakin • 20 Oktober 2015 16:52
medcom.id, Bandung: Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Asep Hilman, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan buku bahasa daerah tahun 2010 pada Senin, 19 Oktober. Menanggapi informasi itu, Kelapa Biro Humas Protokol dan Setda Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah, mengatakan siap melakukan beberapa langkah bantuan hukum.
 
"Kami akan berikan bantuan hukum melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. Tapi, jika yang bersangkutan telah punya penasihat hukum, kita serahkan kepada yang bersangkutan," kata Ruddy, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2015).
 
Menurut Ruddy, informasi penangkapan itu sempat mengagetkan jajarannya. Namun, ia tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kita tetap melihatnya berdasarkan asas praduga tak bersalah," kata dia.
 
Ruddy menjelaskan, kasus yang menjerat Asep Hilmi merupakan kasus lama saat yang bersangkutan menjabat Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Jawa Barat. Dalam lelang jabatan yang mengantarkan Asep menjadi Kadisdik, Ruddy mengaku pihaknya tidak menemukan kejanggalan.
 
"Sejauh terpilih dia tidak ada masalah, kita sebelumnya tidak tahu ada informasi ini,” ujar Ruddy.
 
Asep Hilman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015. Asep yang saat itu berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar dua miliar rupiah.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SBH)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif