“Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan saya. Jika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi kehidupan bermasyarakat," kata Haris.
Penasihat Hukum Haris Simamora Alam Simamora mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan mati yang disampaikan penuntut umum. Ia mengatakan Haris tak tepat jika dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Di dalam fakta persidangan tidak ada keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa ada proses perencanaan jadi semua peristiwa itu terjadi seketika dan berlanjut,” tuturnya.
Pihak penasihat hukum menilai tindakan Haris spontan karena tekanan psikologi berupa hinaan. “Ia melakukan perbuatan di luar kontrol karena emosi,” katanya.
Harrys Aris Sandingon alias Harris Simamora dituntut hukuman mati pada Senin 27 Mei 2019. Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
JPU Kejari Bekasi Fariz menilai perbuatan Harris melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan Haris. Tapi, terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan penderitaan yang mendalam terhadap keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih berusia anak, yaitu Sarah (berusia) 9 tahun, dan Arya (berusia) 7 tahun," kata Fariz dalam pembacaan tuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)