Kapolda Jabar Irjen Pol Moechgyarto mengatakan sudah lama menjalin kerja sama dengan PT Antam. Namun masa berlakunya hanya dua tahun. Sehingga kedua pihak melakukan perpanjangan nota kesepahaman setiap dua tahun sekali. Untuk kali ini, merupakan perpanjangan ketiga antara Polda dengan Antam.
"Sekaligus pemberian penghargaan kapolres yg berhasil menertibkan gurandil di wilayah kerja PT Antam (Pongkor)," ungkap Kapolda di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (28/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kapolda menegaskan aksi penambang emas liar melanggar hukum. Bila tertangkap, polisi akan memproses mereka secara hukum.
"Perkaranya pun sudah diajukan sampai ke persidangan," kata Kapolda.
Menurut Kapolda, kerja sama kedua pihak sebagai bentuk pengamanan objek vital nasional. Cara kerjanya yaitu polisi berpatroli serta berjaga-jaga di pos tertentu.
"Seperti kejadian-kejadian kemarin, penambang liar sudah diingatkan. Tapi mereka diam-diam melakukan penggalian. Sehingga longsor dan mereka tertimbun," papar Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
