"Kondisi di sana (Parungpanjang) sudah demikian parah. Setiap hari dilintasi 3.235 kendaraan besar," kata Kepala Dishub Jawa Barat Dedi Taufik saat ditemui Metrotvnews.com di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Selasa (6/10/2015).
Menurut Dedi, kendaraan besar pengangkut pasir yang kerap melintas dinilai melanggar aturan lalu lintas. Sebab, kata dia, ruas jalan sepanjang 11 KM itu hanya boleh dilalui kendaraan berkapasitas maksimal delapan ton.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Maka kami pasang portal setinggi tiga meter untuk membatasi akses kendaraan-kendaraan besar tersebut," ucap Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)