Portal setinggi tiga meter dipasang di Jalan Mohammad Toha Parungpanjang, Bogor. MTVN/Jaenal Mutakin
Portal setinggi tiga meter dipasang di Jalan Mohammad Toha Parungpanjang, Bogor. MTVN/Jaenal Mutakin (Jaenal Mutakin)

Halau Angkutan Tambang, Jalan Parungpanjang Bogor Diportal

tambang pasir ilegal
Jaenal Mutakin • 06 Oktober 2015 15:37
medcom.id, Bogor: Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, memasang portal di ruas Jalan Mohammad Toha, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Portal yang dipasang di batas Kampung Nengah, ini difungsikan untuk membatasi lalu lalang truk pengangkut pasir dari penambangan liar Gunung Sindur dan Rumpin.
 
"Kondisi di sana (Parungpanjang) sudah demikian parah. Setiap hari dilintasi 3.235 kendaraan besar," kata Kepala Dishub Jawa Barat Dedi Taufik saat ditemui Metrotvnews.com di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Selasa (6/10/2015).
 
Menurut Dedi, kendaraan besar pengangkut pasir yang kerap melintas dinilai melanggar aturan lalu lintas. Sebab, kata dia, ruas jalan sepanjang 11 KM itu hanya boleh dilalui kendaraan berkapasitas maksimal delapan ton.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Maka kami pasang portal setinggi tiga meter untuk membatasi akses kendaraan-kendaraan besar tersebut," ucap Dedi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SBH)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif