Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Susy Susilawati di Bandung, Jumat 31 Maret 2017. Susy menjelaskan keempat orang itu terdiri dari dua petugas rumah tahanan Depok dan dua sipir Lapas Cikarang.
"Kini mereka (keempatnya), sudah ditahan," ungkap Susy.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Susy mengatakan satu dari empat orang itu diduga melakukan pungutan liar. Kemenkum HAM mengusulkan orang tersebut dicopot dari jabatannya.
Selanjutnya, Susy menuturkan bagi petugas yang telah terindikasi terkait pungli makan Kemenkumham akan menerapkan hukuman disiplin.
"Intinya bagi mereka yang melanggar hukum kami akan tindak tegas, baik hukuman disiplin meningkat, ringan, sedang, maupun berat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
