Dan benar saja. Dari razia tersebut puluhan pasangan mesum dan pekerja seks komersial berhasil diamankan petugas dan langsung digiring ke kantor Satpol PP Kota Bogor untuk dilakukan pendataan dan pengambilan sampel darah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan razia digelar sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, khususnya menjelang Ramadan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebanyak 36 pasangan mesum, yang di antaranya merupakan PSK, kami jaring di beberapa hotel kelas melati di Kota Bogor," kata Eko, Senin (8/6/2015).
Selain para PSK, lanjut Eko, pihaknya juga mengamankan beberapa orang perempuan yang masih berstatus pelajar.
"Untuk perempuan yang masih di bawah umur, kami akan memanggil orang tua mereka," ujarnya.
Pihak Satpol PP juga akan memangil para pemilik hotel agar menandatangani kesepakatan mematuhi Perda.
"Jika tidak diindahkan, pihak hotel akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan denda. Untuk sanksi denda sebesar Rp50 juta," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
