"Jumat 4 September 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP Kota memberikan SP 1. Warga tentu kaget. Seharusnya tidak usah memakai SP seperti ini, namun warga mengerti ini kan bagian dari SOP," ungkap Dedi Mulyono, perwakilan warga, Minggu (6/9/2015).
Dedi mengaku sebagian warga belum berencana pindah ke tempat relokasi yaitu di Apartemen Rakyat Sadang Serang. "Namun kita mengikuti aturan awal yaitu pemberkasan dulu setelah secara administrasi beres baru ke tahap penghunian," bebernya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dirinya menegaskan warga akan pindah apabila apartemen rakyat tersebut selesai dibangun. "Apartemen Rakyat, harus sudah siap betul jangan sampai disuruh kesitu tapi belum ada kesiapan. Walau ada kelayakan di lokasi tersenut, tetapi kelayakannya seperti apa," tegas Dedi.
Dedi mengakui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan tempat tinggal gratis kepada warga. "Apartemen Rakyat di Sadang Serang ini hanya transit selama 2 tahun. Menurut Wali Kota, nanti kita ditempatkan di Rusunawa Jalan Jakarta," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)