"Sejauh ini memang belum ada seorang pun yang mengajukan usaha SPBU mini dari wilayah Kota Tasikmalaya, tetapi kini sudah ada cukup banyak," ujar Kepala Bidang Perizinan tertentu Kota Tasikmalaya, Tateng Nurhadijaya, Minggu (22/2/2015).
Menurut Tateng, jenis usaha pendirian SPBU mini hingga saat ini belum diketahui secara jelas, apakah termasuk usaha yang diharuskan dikeluarkan izinnya oleh BPPT atau tidak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau izin usaha yang kami keluarkan selain budget usahanya di atas Rp50 juta juga harus ada izin-izin yang mesti ditempuh terlebih dahulu, seperti salah satunya izin gangguan," katanya.
Kepala Seksi Teknis Balai Metrologi Tasikmalaya, Heri Suherman mengatakan setiap alat ukur wajib ditera ulang. Karena sesuai dengan undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang digunakan oleh pengusaha SPBU.
"Untuk sekarang memang peneraan ulang dihentikan dulu terkait masalah perizinannya yang belum jelas. Karena peneraan ada salah presepsi seolah Balai Metro logi yang melegalkan usaha tersebut. Karena peneraaan ulang SPBU mini yang telah dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 8 unit. Sedangkan di Kota Tasikmalaya, sama sekali belum melakukan peneraan ulang," ungkapnya.
Sementara itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Priangan Timur berusaha akan mengumpulkan pengusaha SPBU.
"Besok (Senin), kami akan mengumpulkan semua pengusaha SPBU terkait banyaknya Pom Bensin Mini di wilayah Tasikmalaya, Ciamis, dan daerah lainnya. Agar mereka memiliki izin usaha," papar Ketua Hiswana Migas Wawan Ugan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADF)