Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon kebingungan menentukan landasan hukum pelantikan wakil wali kota. Apakah menggunakan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang lama yakni UU No 1/2015, atau UU No 8/2015 yang ditetapkan seminggu sebelum Nasrudin Azis dilantik?
"Untuk mencarikan solusinya, kami (DPRD) dan Pemerintah Kota Cirebon telah menemui Kemendagri dan diterima oleh bagian Otonomi Daerah (OTDA)," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon, Muhammad Abdullah, ditemui di ruangannya di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/4/2015)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pertemuan menghasilkan keputusan memilih wakil wali kota menggunakan UU nomor 8 tahun 2015. Namun kendala selanjutnya adalah UU tersebut belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknisnya (Juknis).
"Solusi yang diberikan oleh Kemendagri, yaitu Kemendagri akan memberikan surat edaran, sebagai pengganti Juklak maupun Juknin UU yang baru," jelas Abdullah
Permasalahan terkait UU ini, ternyata bukan hanya dialami oleh Kota Cirebon saja, melainkan beberapa daerah yang sedang mengalami kondisi serupa.
"Selain Cirebon, Kabupaten Bogor dan Sumedang juga mengalami hal serupa," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Cirebon itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)