Hakim meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim Edison di PN Bandung yang digelar di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa, 9 Juli 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Edison mengatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Penganiayaan tersebut sesuai dengan pasal yang telah didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan," ucap Edison.
Baca: Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntuan JPU. Jaksa menuntut Bahar bin Smith enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Seperti diketahui, Bahar menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar, di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2018.
Salah satu korban melaporkan aksi penganiayaan itu ke polisi. Bahar lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa. Polisi langsung menahan Bahar usai menjalani pemeriksaan.
Dalam persidangan, Bahar mengakui perbuatanya di depan majelis hakim. Bahar mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
