"Leleus, suku asa teu napak (lemas, kaki seperti tidak menapak). Stres, bahkan saya enggak bisa tidur. Sampai sekarang masih suka insomnia," ungkap Wawan kepada wartawan usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/5/2016).
Wawan menuturkan, untuk mengatasi ketidaknyamanan dan depresi, dirinya mengalihkan perhatian ke aktivitas yang lebih produktif di dalam Lapas Cirebon. Wawan pun berharap mendapat keringanan hukuman dalam pengajuan PK ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya di sana airbrush motor, bikin patung. Saya minta keringanan hukuman," tuturnya.
Diketahui PN Bandung memvonis Wawan dan Ade hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Lumban Toruan menyatakan Wawan dan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Putusan itu dikuatkan oleh PT Jabar pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. Hukuman Ade diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kini keduanya menjalani hukuman di Lapas Klas I Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
