Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Maman Firman mengatakan, pelaku yakni warga Kampung Curug Dendeng, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, itu ditangkap saat menjajakan dagangan di Pasar Bogor.
"Pelaku diamankan dini hari tadi, berikut barang bukti berupa 2.100 butir telur rebus busuk yang akan dijual," kata Ajun Komisaris Polisi Maman Firman di Markas Polres Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (17/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat telur itu dari perusahaan penetasan telur di Kabupaten Sukabumi. Solahudin membeli telur gagal tetas dan menjualnya dalam bentuk sudah direbus.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, konsumennya adalah tukang bakso dan warteg yang ada di Kota Bogor," kata dia.
Akibat perbuatanya, Solahudin dijerat Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
Baca: Telur Ayam Rebus Busuk Beredar di Bogor
Baca: Lagi, Ribuan Telur Busuk Ditemukan di Pasar Bogor
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor menemukan ribuan telur busuk di Pasar Lawang Saketeng, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu 8 Juni 2016. Petugas juga menemukan ribuan telur rebus busuk di Pasar Bogor dan Pasar Anyar, Kamis 9 Juni dinihari. Sebanyak 12.400 butir telur busuk disita dalam dua hari inspeksi mendadak (sidak).
"Telur gagal menetas dan busuk ini tidak laik konsumsi. Di dalamnya terdapat banyak bakteri yang membahayakan kesehatan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)