"Pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Garut, pegawai dari PT Agro, serta pemilik wisata di sekitar kawasan itu, ikut diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Kamis (6/10/2016).
Pemeriksaan akan terfokus pada adanya fakta kerusakan hutan di hulu Sungai Cimanuk dan kawasan hutan lainnya. Kerusakan itu diduga menjadi pemicu banjir bandang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita lihat nanti, apakah akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Yusri.
Hingga berita ini diturunkan, kesebelas saksi itu masih dimintai keterangan. Menurut Yusri, ada kemungkinan jumlah saksi bertambah jika dari hasil penyelidikan diperlukan adanya keterangan tambahan.
"Karena pendalaman penyelidikan masih akan terus dilakulkan," kata dia.
Yusri tidak menampik adanya dugaan korupsi dalam perusakan hutan tersebut. "Untuk ke hal korupsi, kami juga masih mendalami kerugian yang dialami negara," kata dia.
Jika memang ada yang terjerat, Yusri memastikan akan menggunakan UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Banjir bandang menerjang Garut Selasa malam, 20 September. Banjir memorakporandakan rumah di tujuh kecamatan, yakni di Bayongbong, Garut Kota, Banyu Resmi, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Karang Pawitan, dan Samarang. Puluhan orang meninggal akibat kejadian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)