Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan mengakui hal tersebut. Ia pun berencana menerbitkan surat edaran khusus mewajibkan semua pejabat untuk melaporkan harta kekayaan masing-masing.
"Dari hasil evaluasi bersama Gubernur Jabar baru-baru ini, memang Sumedang termasuk sebagai salah satu kabupaten yang tingkat partisipasi dalam pelaporan LHKPN nya terendah," ujar Eka Setiawan kepada metrotvnews.com di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, kata Eka, itu terjadi karena para pejabat sulit menyiapkan bukti-bukti kekayaan mereka. Misalnya surat jual beli aset.
"Tapi ini kan baru evaluasi, dan bukan tahap akhir, karena tenggat waktu yang ditentukan oleh Gubernur memang sampai akhir bulan Juli 2015," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)