Dalam papan penyegelan tertera, bahwa perusahaan dalam penumpulan bahan dan keterangan terkait dengan tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan izin lingkungan. Selain itu, bagi yang dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan maka akan dikenakan ancanam pidana.
Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, mengatakan, penyegelan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan KLHK dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Cirebon. Penyegelan dilakukan pada Rabu, 27 Januari, sore kemarin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penyegelan dilakukan sore kemarin, langsung oleh KLHK Pusat. Ini merupakan bentuk keseriusan KLH dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Cirebon," ujar Gani saat dihubungi, Kamis (28/1/2016).
Ketua Fraksi Nasdem itu, juga menyambut baik penyegelan yang dilakukan oleh KLHK. Menurutnya, ini merupakan kado awal tahun terindah bagi warga Kota Cirebon yang mendambakan udara sehat dan segar.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat bisa terus memantau dan mengawal penyegelan tersebut, agar bongkar muat batu bara tidak kembali berjalan.
"Sekarang, tinggal bagaimana seluruh elemen masyarakat dan DPRD melakukan pengawasan terhadap aktivitas di Pelabuhan Cirebon pasca penyegelan ini," ujar Gani.
Diketahui, penolakan aktivitas bongkar muat batu bara di Kota Cirebon berjalan cukup lama. Masyarakat mengeluh, banyak yang mengalami sakit pernapasan imbas dari adanya debu batu bara.
Walaupun sempat ditutup sementara, aktivitas bongkar muat batu bara kembali berjalan dengan dalih menghabiskan sisa stok batu bara di kapal tongkang yang sudah terlanjur tiba di Laut Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
