Selama dua tahun menjadi wali kota, pemilik sapaan Emil itu menemukan banyak usaha formal tidak meregistrasi usahanya. Hal ini terjadi karena penegakan yang belum tegas.
"Bagi yang berusaha (bisnis) di Bandung secara formal dan menetap harus meregistrasi pajaknya. Kami beri waktu satu bulan, mulai hari ini hingga tanggal 7 Oktober," kata Emil pada peluncuran Program Penindakkan dan Penertiban Pajak Kota Bandung, di Balaikota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/9/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah tenggat waktu itu, Emil mengaku bakal meninjau langsung ke lapagan bersama jajaran terkait. "Dan Kapolrestabes pun sudah siap untuk turun tangan menegakkan," ujar Emil.
Guna mensosialisasikan hal itu, Emil meminta Dinas Pelayanan Pajak membuat surat edaran dan ditempel di lokasi-lokasi strategis. "Selain baca di media, pelaku usaha juga bisa baca langsung surat edaran," kata Emil. Dia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja selalu mengadakan pengecekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)