"Kami merasa lega. Akhirnya ada aturan yang mengatur soal angkutan online," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Jabar, Husein Anwar, di Kota Bandung, Rabu 1 November 2017.
Namun, Husein meminta pemerintah mempertajam beberapa poin dalam aturan tersebut. Satu di antaranya yaitu penerapan stiker kuning yang ditempelkan pada kendaraan taksi berbasis aplikasi atau online.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Husein meminta nama koperasi yang menaungi kendaraan taksi online tak dicantumkan. Tujuannya menyesuaikan kebutuhan transportasi daerah.
Baca: Aturan Baru Taksi Online Berlaku 1 November
Selanjutnya, Husein menegaskan pihaknya berharap point - point yang tertuang dari peraturan Kementerian Perhubungan itu, nantinya bisa disempurnakan dan ditetapkan dalam aturan Gubernur (Pergub).
"Pergubnya kan masih dirancang jadi semoga nanti point itu dipertajam lagi di Pergubnya," pungkasnya.
Sementara itu, Tezar Dwi Aryanto, Koordinator Lapangan Transportasi Online Posko Jabar mengatakan terbitnya aturan tersebut diyakininya mampu mengurangi gesekan-gesekan dengan angkutan konvensional. Ia berharap, setelah ditetapkan dalam Pergub, aturan tersebut tidak membebani driver online.
"Peraturan - peraturan ini, diharapkan tidak malah menjadi beban untuk kita sebagai pengemudi online, yang penting pemerintah bisa saling mengerti dengan keadaan - keadaan di lapangan saat ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
