Aplikasi transportasi online, MTVN - Mustaqim
Aplikasi transportasi online, MTVN - Mustaqim (Octavianus Dwi Sutrisno)

Organda Jabar Lega Permenhub Taksi Online Diberlakukan

taksi online
Octavianus Dwi Sutrisno • 01 November 2017 21:39
medcom.id, Bandung: Organisasi Pengusaha Angkutan Daerah (Organda) Jawa Barat menyambut positif pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Pehubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Regulasi itu mulai berlaku sejak 1 November 2017.
 
"Kami merasa lega. Akhirnya ada aturan yang mengatur soal angkutan online," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Jabar, Husein Anwar, di Kota Bandung, Rabu 1 November 2017.
 
Namun, Husein meminta pemerintah mempertajam beberapa poin dalam aturan tersebut. Satu di antaranya yaitu penerapan stiker kuning yang ditempelkan pada kendaraan taksi berbasis aplikasi atau online.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Husein meminta nama koperasi yang menaungi kendaraan taksi online tak dicantumkan. Tujuannya menyesuaikan kebutuhan transportasi daerah.
 
Baca: Aturan Baru Taksi Online Berlaku 1 November
 
Selanjutnya, Husein menegaskan pihaknya berharap point - point yang tertuang dari peraturan Kementerian Perhubungan itu, nantinya bisa disempurnakan dan ditetapkan dalam aturan Gubernur (Pergub).
 
"Pergubnya kan masih dirancang jadi semoga nanti point itu dipertajam lagi di Pergubnya," pungkasnya.
 
Sementara itu, Tezar Dwi Aryanto, Koordinator Lapangan Transportasi Online Posko Jabar mengatakan terbitnya aturan tersebut diyakininya mampu mengurangi gesekan-gesekan dengan angkutan konvensional. Ia berharap, setelah ditetapkan dalam Pergub, aturan tersebut tidak membebani driver online.
 
"Peraturan - peraturan ini, diharapkan  tidak malah menjadi beban untuk kita sebagai pengemudi online,  yang penting pemerintah bisa saling mengerti dengan keadaan - keadaan  di lapangan saat ini," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif