"Proses penyidikan sudah selesai dan barang bukti semua sudah dibawa. Jadi segel ini kita buka secara bersama-sama," kata Hendro di Kantor DPMPTS Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 5 Februari 2017.
Dilepasnya garis polisi tersebut menandakan, Kantor DPM-PTSP akan kembali beroperasi pada Senin, 6 Februari 2017. Warga bisa kembali mengurus perizinan seperti biasa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Dandan Riza Wardana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli saat akan masuk ke rumahnya pada 27 Januari 2017. Polisi kemudian menetapkan Dandan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar.
(Baca: Pegawai Dinas Penanaman Modal Kota Bandung Luntang-lantung)
Selain Dandan, polisi juga menetapkan lima tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungutan liar dari masyarakat dan pengusaha. Uang itu ditarik dari warga yang hendak mengurusi perizinan di Kota Bandung.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp364 juta, USD34 ribu, 124 poundsterling, buku tabungan dengan saldo Rp500 juta, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa Satreskrim Polrestabes Bandung.
(Baca: Polisi Prarekonstruksi Kasus Pungutan Liar di Dinas Penanaman Modal)
Polrestabes Bandung mendapat bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki berkas digital. Hal itu guna melakukan pemeriksaan perizinan yang menggunakan sistem online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)