Garis polisi yang melintang di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bandung dilepas -- MTVN/Roni Kurniawan
Garis polisi yang melintang di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bandung dilepas -- MTVN/Roni Kurniawan (Roni Kurniawan)

Segel di Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung Dibuka

ott
Roni Kurniawan • 05 Februari 2017 15:43
medcom.id, Bandung: Garis polisi yang melintang di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bandung akhirnya dilepas. Pelepasan garis polisi dilakukan Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto.
 
"Proses penyidikan sudah selesai dan barang bukti semua sudah dibawa. Jadi segel ini kita buka secara bersama-sama," kata Hendro di Kantor DPMPTS Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 5 Februari 2017.
 
Dilepasnya garis polisi tersebut menandakan, Kantor DPM-PTSP akan kembali beroperasi pada Senin, 6 Februari 2017. Warga bisa kembali mengurus perizinan seperti biasa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Dandan Riza Wardana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli saat akan masuk ke rumahnya pada 27 Januari 2017. Polisi kemudian menetapkan Dandan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar.
 
(Baca: Pegawai Dinas Penanaman Modal Kota Bandung Luntang-lantung)
 
Selain Dandan, polisi juga menetapkan lima tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungutan liar dari masyarakat dan pengusaha. Uang itu ditarik dari warga yang hendak mengurusi perizinan di Kota Bandung.
 
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp364 juta, USD34 ribu, 124 poundsterling, buku tabungan dengan saldo Rp500 juta, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa Satreskrim Polrestabes Bandung.
 
(Baca: Polisi Prarekonstruksi Kasus Pungutan Liar di Dinas Penanaman Modal)
 
Polrestabes Bandung mendapat bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki berkas digital. Hal itu guna melakukan pemeriksaan perizinan yang menggunakan sistem online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif