Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan, sepanjang Februari 2017, polisi membekuk delapan orang terlibat dalam jual beli tembakau gorilla. Mereka yaitu AS (28), A (23) AFJ (24), MDF (18), TDH (21), II (20), SNB (21), dan DW (19).
"Tiga orang mengedarkan. Sisanya menggunakan. Mereka biasa memesan barang (tembakau gorilla) itu, dari sosial media," ungkap Febry kepada wartawan di markas Satuan Serse Narkoba, Polrestabes Bandung Jalan Sukajadi Rabu 22 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Febry memuturkan, adapun cara para pengedar menjual tembakau gorila dengan cara mengecer. Pedagang mengemas satu paket berisi tiga gram tembakau gorilla dalam plastik putih. Jual beli itu berlangsung sejak 2016.
AS mengaku membeli tembakau gorila secara grosir di sebuah akun sosial media. "Mereka mengedarkan, tembakau gorilla tersebut dari teman ke teman melalui akun instagram. Satu bungkus harganya Rp 300 ribu isinya tiga gram," lanjut Febry seperti yang dituturkan AS.
Adapun sasaran mereka yaitu kalangan mahasiswa, dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan, barang bukti total 300 gram tembakau gorila, beberapa kertas rokok lintingan, alat timbang, dan plastik klip kemasan.
Kedelapan tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Markas Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, mereka diancam pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
