Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Bogor, Arief Hazairin Satoto, mengatakan, mereka ditangkap saat mengontrol area pertanian kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi penangkapan petugas juga mendapati buruh tani yang merupakan warga sekitar, terdiri dari 30 laki-laki dan 8 orang perempuan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Info dari masyarakat setempat, mereka ini bos-bos di situ," ujar Toto di ruang kerjanya, Rabu (9/11/2016).
Keempat warga negara asing itu, XQ, 51, YWM, 37, GZ, 52, dan GH, 53, berasal dari Provinsi Shandong, Tiongkok. Hasil pemeriksaan, hanya dua orang saja yang membawa paspor meskipun dengan izin kunjungan yang tidak sesuai.
Di lokasi penangkapan, petugas menyita dua buku paspor, benih cabai, peralatan pertanian, dan dua unit handy talky. Kepada petugas, salah satu di antaranya mengaku bekerja kepada WNI pemilik lahan pertanian berinisial H.
"Informasi yang kami peroleh, dari 20 hektare yang diajukan kerja sama baru empat hektare yang ditanami cabai," kata dia.
Toto menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh empat warga Tiongkok ini. Sesuai UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, akibat perbuatan tersebut mereka terancam dideportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)