Pemusnahan barang bukti miras, sex toys, dan majalah porno di Bandung, MTVN - Octavianus
Pemusnahan barang bukti miras, sex toys, dan majalah porno di Bandung, MTVN - Octavianus (Octavianus Dwi Sutrisno)

Sex Toys dan Majalah Porno Dimusnahkan di Bandung

barang ilegal
Octavianus Dwi Sutrisno • 03 Mei 2016 12:31
medcom.id, Bandung: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung, Jawa Barat, menyita barang sitaan produksi ilegal. Beberapa di antaranya mainan seks atau sex toy dan majalah porno.
 
Kegiatan pemusnahan barang-barang itu berlangsung di halaman KPPCB TMP A Bandung di Jalan Rumah Sakit, Selasa 3 Mei. Sebagian besar, barang-barang tersebut berstatus impor.
 
Barang-barang yang dimusnahkan yaitu 1.992 botol miras palsu; 101 unit sex toys; 14 pucuk airsoft gun; 208 koli kosmetik; 94 DVD, VCD, dan majalah porno; 87 koli makanan dan minuman; 20 kantong garmen; 50 batang cerutu; 40 koli bahan kimia; serta dua kura-kura yang diawetkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Paling menonjol ialah miras palsu atau tidak memiliki pita cukai. Nilai barangnya 500 juta rupiah dan nilai cukai yang merugikan negara mencapai 200 juta rupiah," ungkap Kepala KPPBC Bandung Onny Yuar Hanantyoko.
 
Soal sex toys dan barang terkait pornografi, Onny mengaku barang-barang itu berasal dari Hong Kong. Barang-barang itu masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung.
 
"Calon penerima atau pemesannya mungkin tidak mengetahui kalau sex toys dilarang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," bebernya.
 
Operasi barang ilegal juga dilakukan pihak Bea Cukai Bandung di sejumlah titik antara lain di Terminal Peti Kemas Bandung dan Bandara Husein Sastranegara.
 
"Kalau airsoft gun didapat di bandara. Rata-rata perorangan yang membawanya," kata Onny. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif