Demikian arahan disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher saat mendatangi Kantor Disnak Jabar di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Kamis 14 Juli. Ia pun menilai ahli waris yang mengklaim lahan itu sudah salah sasaran.
"Saya atas nama Negara akan mempertahankan aset negara ini sampai titik darah penghabisan," kata Aher di depan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Disnak Jabar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aher menilai putusan Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris terhadap lahan seluas 2.190 meter persegi itu janggal. Disnak Jabar, kata Aher, memiliki persil atau bidang tanah nomor 24. Sementara ahli waris menuntut persin nomor 46 yang lokasinya sejauh setengah Kilometer dari Kantor Disnak.

(Satpol PP di depan Kantor Disnak Jabar yang akan dieksekusi PN Bandung, MTVN - Jaenal Mutakin)
"Persil itu sampai kapan pun enggak akan berubah. Kecuali ada perubahan tanah di Bandung. Dengan sangat mudah PN bandung memutuskan dan itu error and objecto. Salah persil. Ini keputusan yang tidak bisa dieksekusi," lanjut Aher.
Aher mengatakan Pemprov masih memiliki sertfikat lahan tersebut. Aher mengatakan tak akan menyerahkan lahan tersebut ke petugas eksekusi. Ia khawatir kelompok-kelompok tertentu akan melakukan tindakan serupa.
Pengadilan Negeri Bandung akan mengeksekusi kantor tersebut sesuai dengan Surat Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung (MA) No. 952/PAN.2/V/387/SPK/PDT/2011 yang meminta pengeksekusian lahan.
MA memenangkan ahli waris Adi Kusumah setelah sidang peninjauan kembali (PK). Putusan itu diperkuat dengan surat MA Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997 juncto putusan PN Bandung No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 27 September 1990.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)