Ketua Tim Promotor Obsatar Sinaga (kiri), Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad (kedua dari kiri), Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Pareira (kedua dari kanan) dan rekan seangkatan Megawati, Nurpilihan Bafdar (kanan), saat jumpa pers di Grha Sanusi Unpad, Jalan
Ketua Tim Promotor Obsatar Sinaga (kiri), Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad (kedua dari kiri), Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Pareira (kedua dari kanan) dan rekan seangkatan Megawati, Nurpilihan Bafdar (kanan), saat jumpa pers di Grha Sanusi Unpad, Jalan (Roni Kurniawan)

Tak Lulus S1, Megawati Tetap Layak Raih Doktor Honorus Causa

pendidikan
Roni Kurniawan • 24 Mei 2016 18:53
medcom.id, Bandung: Penganugerahan Doktor Honoris Causa bidang Politik dan Pemerintahan yang diberikan Universitas Padjadjaran (Unpad) kepada Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sempat menjadi pertanyaan. Pasalnya, Megawati hanya menjalani masa kuliah selama dua tahun di Unpad dan tak mendapatkan gelar sarjana strata 1 (S1).
 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21 Tahun 2013 menyatakan penerima gelar doktor kehormatan minimal harus memiliki gelar akademik setara S1 atau level enam dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 
 
Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad punya pertimbangan tersendiri. Menurutnya, pemberian gelar itu tak selalu harus memiliki gelar formal. Menurutnya, kontribusi Megawati terhadap pembangunan, terutama sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan tak bisa dikesampingkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dalam pendekatan rekognisi pembelajaran lampau (RPL), seseorang bisa mendapatkan pengakuan atas produk pemikiran yang sudah dihasilkan. Rektor telah memberikan SK (surat keputusan) lewat FISIP pemberian RPL di level 8 dari produk pemikiran Megawati," ujar Tri Hanggono saat jumpa pers di Grha Sanusi Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (24/5/2016).
 
Melalui penilaian tersebut, lanjut dia, Megawati sudah layak mendapatkan gelar kehormatan dari Unpad dengan pencapaian level 8 atau setara strata 2 (S2). Pencapaian tersebut setelah tim promotor berkonsultasi dengan Kementerian Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perguruan tinggi.
 
"Unpad sebagai perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk pemberian RPL. Karena kami juga mempunyai tim promotor dan telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Salah satunya tidak harus memiliki pendidikan formal," ujarnya.
 
Megawati pernah menjadi mahasiswa Unpad pada 1965 hingga 1967. Namun, dia terpaksa tidak melanjutkan kuliah dengan alasan kemanaan. Saat itu Megawati harus kembali ke Jakarta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif