Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21 Tahun 2013 menyatakan penerima gelar doktor kehormatan minimal harus memiliki gelar akademik setara S1 atau level enam dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad punya pertimbangan tersendiri. Menurutnya, pemberian gelar itu tak selalu harus memiliki gelar formal. Menurutnya, kontribusi Megawati terhadap pembangunan, terutama sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan tak bisa dikesampingkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam pendekatan rekognisi pembelajaran lampau (RPL), seseorang bisa mendapatkan pengakuan atas produk pemikiran yang sudah dihasilkan. Rektor telah memberikan SK (surat keputusan) lewat FISIP pemberian RPL di level 8 dari produk pemikiran Megawati," ujar Tri Hanggono saat jumpa pers di Grha Sanusi Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (24/5/2016).
Melalui penilaian tersebut, lanjut dia, Megawati sudah layak mendapatkan gelar kehormatan dari Unpad dengan pencapaian level 8 atau setara strata 2 (S2). Pencapaian tersebut setelah tim promotor berkonsultasi dengan Kementerian Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perguruan tinggi.
"Unpad sebagai perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk pemberian RPL. Karena kami juga mempunyai tim promotor dan telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Salah satunya tidak harus memiliki pendidikan formal," ujarnya.
Megawati pernah menjadi mahasiswa Unpad pada 1965 hingga 1967. Namun, dia terpaksa tidak melanjutkan kuliah dengan alasan kemanaan. Saat itu Megawati harus kembali ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
