Kosmetik palsu siap edar yang disita Polda Jawa Barat dari pabrik tersangka AS di Karawang. (Metrotvnews.com/Octavianus Dwi Sutrisno)
Kosmetik palsu siap edar yang disita Polda Jawa Barat dari pabrik tersangka AS di Karawang. (Metrotvnews.com/Octavianus Dwi Sutrisno) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Produksi Kosmetik Palsu di Karawang, AS Dicokok Polisi

kosmetik
Octavianus Dwi Sutrisno • 14 September 2015 17:13
medcom.id, Bandung: Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Dit Reskrimsus mengungkap kasus pembuatan kosmetik palsu yang dilakukan oleh tersangka AS, 48. Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memproduksi dan mengedarkan kosmetik dengan kemasan menyerupai kemasan asli.
 
"Kosmetik ilegal ini dibuat dengan menggunakan bahan KW (abal-abal), kelly, bedak salicyl dan tawas, yang dicampur kemudian diberi pewarna," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pudjo Sulistyo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/9/2015).
 
Kasus ini terungkap ketika penyidik Polda Jabar memeriksa pool bus Pahala Kencana di Jalan Cikampek-Kopo, Kabupaten Karawang, Jabar pada Kamis, 10 September. "Penyidik Tipiter (tim penyidik tindak pidana tertentu) Polda Jabar menemukan tujuh dus berisi kosmetik milik AS, yang akan dikirim ke Bangkalan, Madura," beber Pudjo.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selanjutnya, masih menurut Pudjo, pengembangan dilakukan ke lokasi pabrik rumahan kosmetik ilegal milik AS di daerah Karawang.
 
"Tersangka telah menjalankan usahanya sejak tahun 2012 lalu, angka omset masih kita identifikasi," jelasnya.
 
Dari pabrik rumahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh karung yang berisi stiker hologram dan kemasan produk kosmetik merek tertentu. Petugas juga menyita 20 kilogram produk Kelly, adonan kosmetik serta satu buah timbangan.
 
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 197 dan 106 Ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait memproduksi farmasi tanpa izin edar. Ancamannya, penjara maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif