"Kosmetik ilegal ini dibuat dengan menggunakan bahan KW (abal-abal), kelly, bedak salicyl dan tawas, yang dicampur kemudian diberi pewarna," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pudjo Sulistyo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/9/2015).
Kasus ini terungkap ketika penyidik Polda Jabar memeriksa pool bus Pahala Kencana di Jalan Cikampek-Kopo, Kabupaten Karawang, Jabar pada Kamis, 10 September. "Penyidik Tipiter (tim penyidik tindak pidana tertentu) Polda Jabar menemukan tujuh dus berisi kosmetik milik AS, yang akan dikirim ke Bangkalan, Madura," beber Pudjo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selanjutnya, masih menurut Pudjo, pengembangan dilakukan ke lokasi pabrik rumahan kosmetik ilegal milik AS di daerah Karawang.
"Tersangka telah menjalankan usahanya sejak tahun 2012 lalu, angka omset masih kita identifikasi," jelasnya.
Dari pabrik rumahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh karung yang berisi stiker hologram dan kemasan produk kosmetik merek tertentu. Petugas juga menyita 20 kilogram produk Kelly, adonan kosmetik serta satu buah timbangan.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 197 dan 106 Ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait memproduksi farmasi tanpa izin edar. Ancamannya, penjara maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)