Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, surat permohonan pertimbangan dewan sudah dilayangkan, Selasa 23 Februari. Pertimbangan dari DPRD diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah menyangkut pengangkatan dan pemberhentian Direksi PDAM.
"Saya harapkan DPRD dapat segera menyampaikan pertimbangan, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," kata Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/02/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bima mengaku sudah menerima rekomendasi Badan Pengawas PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dan Inspektorat. Rapat memutuskan, Untung Kurniadi tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Tugas yang dinilai tak mampu dijalankan Untung di antaranya pembinaan dan koordinasi dengan karyawan. Ia pun dinilai tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai direktur utama dengan menyusul banyaknya penolakan dari karyawan.
"Ketika terjadi penolakan yang hampir total, proses pembinaan ini berarti tidak berjalan. Saya menerima 373 tanda tangan penolakan dari karyawan dan setelah diverifikasi, itu data faktual," kata dia.
Seperti diberitakan, ratusan pegawai PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor mendesak Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi mundur dari jabatannya. Untung dinilai bertindak sewenang-wenang dengan memecat sejumlah karyawan secara sepihak serta pembagian dana insentif yang tak transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)