"Ini jangan salah paham. Kotak suara transparan itu hanya diberlakukan untuk Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Jawa Barat Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nina Yuningsih, di Kabupaten Cianjur, Rabu 11 Oktober 2017.
Baca: Kotak Suara Transparan Cegah Kecurangan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Secara keseluruhan, lanjut Nina, kebutuhan kotak suara transparan se-Indonesia mencapai lebih kurang 1,8 juta unit. KPU Provinsi Jawa Barat sendiri masih menginvetarisasi jumlah kebutuhan kotak suara transparan yang rencananya mulai diberlakukan pada Pemilu 2019.
"Kami masih menginvetarisasi kembali. Untuk jumlah kebutuhannya harus dicek lagi ke masing-masing daerah," terangnya.
Rencana penggunaan kotak suara transparan itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Sekaitan jumlah kotak suara yang rusak di Jawa Barat menjelang Pilkada serentak 2018, Nina juga mengaku masih menginventarisasinya.
"Intinya kotak suara yang dulu berbahan aluminium masih dipakai. Kita coba inventarisasi lagi karena mungkin saja ada yang rusak," bebernya.
Menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, KPU Provinsi Jawa Barat saat ini satu di antaranya sedang fokus merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Cianjur jadi perhatian khusus KPU Provinsi Jawa Barat. Sebsb, pada 2014 lalu sempat menorehkan sejarah kelam terjadinya dugaan praktik kecurangan yang melibatkan komisioner KPU Kabupaten Cianjur serta penyelenggara di tingkat kecamatan.
"Tentunya agar peristiwa itu tak terulang kembali, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa kita lakukan berjenjang," ujarnya.
Pengawasan sekarang akan dilakukan lebih masif. Artinya, KPU Provinsi Jawa Barat juga terlibat langsung mengawasi kinerja PPK dan PPS di seluruh daerah. "Kita tidak lagi menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada KPU kota dan kabupaten dalam hal pengawasan. Ketika diberikan kewenangan ternyata bisa jadi offside . Kami kecolongan (dengan kasus di Kabupaten Cianjur)," pungkasnya.
(ALB)