Rizieq Shihab, sumber foto: AFP
Rizieq Shihab, sumber foto: AFP (Octavianus Dwi Sutrisno)

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Polda

penghinaan lambang negara
Octavianus Dwi Sutrisno • 16 Mei 2017 17:18
medcom.id, Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara alias P-19 kasus dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik Proklamator ke Polda Jabar. Kasus tersebut menyeret Rizieq Shihab sebagai tersangka.
 
Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi mengatakan berkas perkara belum lengkap. Sehingga Kejati meminta penyidik Polda Jabar melengkapi berkas perkara.
 
Untung mengatakan terdapat 10 poin syarat formil dan 9 poin syarat materiil yang belum lengkap. Namun ia tak menjelaskan mengenai poin-poin tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini menyngakut materi jadi saya tidak bisa rinci. Namun prinsipnya kalau pelengkapan formil berkaitan dengan tanggal - tanggal berkas perkara yang harus disesuaikan dengan perbuatan pidana terkait perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan yang bersangkutan selaku tersangka," bebernya.
 
Untung mendorong penyidik segera melengkapi berkas tersebut. Sehingga Kejati dapat segera memproses berkas untuk dilanjutkan ke pengadilan.
 
Untung juga mengaku memberi penjelasan pada Sukmawati Soekarnoputri mengenai berkas perkara. Sukmawati merupakan pelapor kasus tersebut.
 
Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab ke Mabes Polri atas dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik Proklamator. Karena lokasi peristiwa berlangsung di Jabar, maka Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus ke Polda Jabar.
 
Rizieq Shihab sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Namun sekarang, proses hukum tersendat lantaran Rizieq Shihab tak berada di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif