"Sepanjang tahun 2016 kemarin sudah 267 TKA (tenaga kerja asing ) ilegal dideportasi. 2017 belum," kata Kepala Kanwil (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat, Susi Susilawati seperti dikutip Antara, Kamis 2 Februari 2017.
Tenaga kerja ilegal yang dideportasi mayoritas bekerja di sektor industri, perdagangan, dan proyek infrastruktur. Rata-rata TKA itu berasal dari Korea Selatan dan Jepang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Susi 267 tenaga kerja asing dinyatakan ilegal karena pekerjaannya yang dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Meski proses masuk ke Indonesia sudah sesuai prosedur.
"Disininya aktivitasnya yang ilegal artinya mereka harusnya kunjungan tapi mereka disini bekerja. Atau mereka izinnya bekerja di bidang A, tapi kemudian bekerja di bidang B," kata dia.
Pihaknya menyatakan keberadaan tenaga kera asing ilegal tersebut menjadi bagian penting untuk terus dipantau olehnya dan Tim Pengawasan Orang Asing. Kemenkumham juga terus melakukan razia ke berbagai tempat untuk mengantisipasi keberadaan tenaga kerja asing ilegal.
"Kami akan terus menerus melakukan razia ke berbagai tempat berdasakan laporan masyarakat, kita juga sudah membentuk tim pengawasan orang asing itu razia terus menerus kemudian juga sosialisasi kepada para sponsor," ujarnya.
Susi juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas warga asing yang mencurigakan sehingga akan lebih mudah mendeteksi kemungkinan pekerja ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)