Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar -- MI/Panca Syurkani
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar -- MI/Panca Syurkani (Farhan Dwitama)

Hari Ini, Antasari Azhar Datangi Polda Metro Jaya

antasari azhar
Farhan Dwitama • 01 Februari 2017 09:46
medcom.id, Tangerang: Hari ini, Antasari Azhar berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan tentang pesan singkat via telepon seluler (SMS) yang pernah dilaporkannya. Ia akan datang bersama kuasa hukum dan Andi Syamsudin, adik Nasrudin Zulkarnaen.
 
"Kami ke Polda dengan tangan kosong, tidak bawa data apa-apa untuk pertanyakan kasus SMS gelap," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari, Rabu (1/2/2017).
 
SMS yang dimaksud berbunyi, `Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar. Anda tahu konsekuensinya.`

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bonyamin mengatakan, pihaknya telah melaporkan perihal SMS tersebut sejak 2011. "Tapi, sampai sekarang tidak ada perkembangannya," lanjutnya.
 
Pihaknya mendesak penyidik segera mempercepat proses laporan tersebut. Sehingga, pelaku segera ditemukan, sekaligus membongkar dugaan rekayasa dan kriminalisasi terhadap Antasari.
 
"Masa harus kami yang cari data dan fakta baru. Harusnya polisi tidak kesulitan untuk mengungkap SMS palsu itu," kata Boyamin.
 
(Baca: Polisi Masih Selidiki Laporan Antasari soal SMS)
 
Sebelumnya, Antasari dituding sebagai pihak yang telah mengirimkan SMS itu ke Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, Antasari membantahnya.
 
Setelah satu hari SMS itu diterima, Nasrudin tewas ditembak pada 15 Maret 2009. SMS tersebut kemudian menjadi salah satu dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari.
 
Padahal, kata Bonyamin, pada pemeriksaan telepon genggam Antasari tidak pernah ditemukan data SMS ataupun komunikasi lainnya antara Nasrudin dan kliennya. Menurutnya, bila kasus SMS itu bisa terungkap maka bisa membongkar kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran tersebut.
 
Boyamin mengaku dijanjikan penyidik akan memeriksa Antasari di dalam lapas pada 2014. Namun, hingga Antasari keluar pemeriksaan tak ada.
 
Antasari bakal membuka kasus pembunuhan yang menjeratnya. Antasari menyakini, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membantunya untuk membuat terang kasus yang membuatnya jadi berstatus terpidana kasus pembunuhan.
 
Antasari divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Pada 6 September 2011, dia mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tak tepat.
 
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian, pada 10 November 2016, ia mendapat pembebasan bersyarat hingga tahun 2022. Sebulan sekali ia wajib lapor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang.
 
Dengan dikabulkannya grasi, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara penuh dan tak perlu lagi rutin melapor ke LP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif