Akil Mochtar. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Akil Mochtar. Foto: Antara/Wahyu Putro A (Ismail)

Tanpa Kelurga, Akil Mochtar Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

akil mochtar
Ismail • 14 Maret 2015 12:20
medcom.id, Bandung: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil mochtar, yang menjadi terpidana dalam kasus suap sengketa pilkada, telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Akil dipindahkan ke lapas tersebut tanpa dampingan dari keluarga.
 
"Tak ada kerabat atau keluarga Akil yang mengantar pada saat itu, hanya rombongan dari KPK saja yang mengantar ke sini," ujar Kalapas Sukamiskin Bandung, Marselina Budiningsih, kepada Metrotvnews.com, di Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu (14/3/2015).
 
Menurut dia, Akil diboyong petugas KPK dari Jakarta ke Lapas Sukamiskin pukul 17.00 WIB, Kamis (12/3/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selama seumur hidup, Akil akan menghabiskan waktunya dalam penjara Lapas Sukamiskin. Ini sesuai putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Akil.
 
Salah satu hal yang memberatkan hukuman Akil adalah dia merupakan seorang hakim MK. Dia seharusnya menjadi negarawan sejati dan steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
 
Pada pengadilan tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup. Ia menjadi pesakitan dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
 
Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan ke satu. Suap itu ada di perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Kalimantan Tengah sebesar Rp3 miliar, Lebak di Banten sebesar Rp1 miliar, Empat Lawang sebesar Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sekitar Rp3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif