Mereka menganggap pemerintah abai terhadap nasib warga yang terkena dampak penggenangan waduk seluas 4.983 hektare tersebut. Warga meminta pemerintah menyelesaikan hak-hak warga terdampak sebelum menggenangi Waduk Jatigede. Aspirasi massa ARJ itu disampaikan dengan menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/08/2015).
"Selama ini pemerintah selalu mengklaim bahwa masalah ganti-rugi dan lain sebagainya sudah tuntas. Padahal, kondisi yang terjadi di lapangan malah sebaliknya. Bahkan, warga merasa resah akan masa depannya," ujar Arip Yogiawan selaku koordinator aksi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut Arip menuturkan, selama proses penanganan dampak sosial pada warga terdampak, pemerintah tidak memperhatikan PP No 37/2010 tentang Bendungan, terutama pasal 38. “Dalam aturan disebut hal-hal yang diwajibkan dalam konstruksi, pembangunan bendungan harus melakukan kegiatan seperti pembersihan lahan genangan, pemindahan penduduk dan atau pemukiman kembali penduduk, penyelamatan benda bersejarah, dan pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan,” bebernya.
Sementara itu, salah satu peserta aksi yang juga warga Desa Pakualam, Jatigede, Mahmudin, 51, menuturkan kondisi di lapangan berbeda dengan klaim pemerintah. Menurutnya, sampai H-3 penggenangan, masih banyak masalah yang belum terselesaikan. Sebagian warga terdampak yang belum jelas nasibnya juga masih memilih bertahan di lokasi penggenangan.
“Permasalahan tanah milik warga yang masih terlewat, salah klasifikasi, salah bayar, bayar setengahnya. Itu dianggap engga ada masalah. Kalau gubernur mau turun ke lapangan, masih banyak masalah. Satgas pun mengakui masih banyak masalah di Jatigede,” tutur Mahmudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)