Polisi mendatangi rumah herbal itu pada Jumat (19/6/2015) siang. Polisi memasang garis polisi di sekeliling rumah dan membawa sejumlah barang bukti.
"Modus mereka memproduksi dan menjual sabun muka, hand body dan minyak urut, yang tidak memenuhi standar mutu dan tanpa izin edar," kata Kabag Humas Polrestabes Bandung, Reny Marthaliana, di lokasi penggerebekan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Reny mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai rumah produksi tersebut. Setelah penggerebakan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MRL dan SSY.
"Produk sabun muka yang diedarkan tersangka itu tanpa mencantumkan keterangan kedaluwarsa, tanpa label halal dan tidak dilengkapi petunjuk bahasa Indonesia," ujar Reny.
Kepada polisi, SSY mengaku belum menuntaskan proses izin yang dikeluarkan dan disahkan oleh lembaga berwenang. Namun ia menegaskan telah menggeluti usaha itu sejak tiga tahun lalu.
"Memang saya mengaku salah. Sabun herbal untuk muka yang saya edarkan ini tanpa izin produksi dan izin edar. Usaha ini sudah berjalan selama tiga tahun. Badan hukumnya CV," ujar SSY.
Meski demikian, SSY mengaku mendapat surat dari BPOM Pusat terkait rekomendasi denah untuk tempat produksi yang memenuhi standar BPOM. "Untuk bangun tempat produksi itu butuh biaya Rp400 juta. Kami kan usaha kecil, perlu mengumpulkan uang sebesar itu, enggak langsung ada segitu. Jadi ya saya lanjutkan dulu sambil ngumpulin uang," lanjutnya.
Dalam satu bulan, jumlah produksi sabun herbal untuk muka buatan SSY mencapai 7 ribu hingga 10 ribu batang setiap bulannya. Dia mengaku distribusinya masih sebatas antarteman dan sejumlah salon kecantikan.
"Kalau komposisi bahan sabun yang saya pakai ini dijamin aman. Soalnya pekerja saya juga apoteker," ujar SSY.
Usaha kecil digeluti SSY dan MRL dianggap melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)