Menurut Yasonna, perubahan sistem sebagai bentuk kelanjutan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan cara pendekatan baru yang lebih baik terhadap pembinaan anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kita percaya dengan pendekatan baru ini, pembinaan terhadap anak-anak yang bermasalah hukum akan lebih baik dan ketika mereka keluar, punya keahlian dan keterampilan," ujar Yasonna usai peresmian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yohanna menegaskan, lembaga pembinaan anak di daerah lain akan bertahap mengikuti yang ada di Bandung dengan memenuhi 10 prinsip pembinaan anak yang telah dicetuskan pada Selasa, 4 Agustus. Namun, untuk saat ini hal itu belum bisa terealisasikan secara serentak karena keterbatasann anggaran yang dimiliki pemerintah.
"Walau pun belum semua fasilitas kita sama seperti yang di Bandung, tapi ke depan kita harus memperbaiki lembaga-lembaga pembinaan anak lainnya. Termasuk pendidikannya, fasilitasnya, juga termasuk kelengkapan-kelengkapan yang menunjang. Tapi saat ini kita lakukan di Bandung dulu karena keterbatasan anggaran," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)