medcom.id, Cirebon: Sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas) dilaporkan oleh Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Cirebon ke Kepolisian Resor (Polres) Cirebon. Ormas tersebut dituding sebagai organisasi yang melakukan dakwah dengan cara kekerasan dan kerap bertindak anarkistis.
“Hari ini kami datang ke Polres untuk melaporkan terutama terkait peristiwa penggerebekan ke sebuah pesantren yang mereka lakukan pada 15 Februari yang lalu,” ungkap Badruddin Hambali, dari KBNU, sesudah menyerahkan laporan di Mapolres Cirebon, Selasa (3/3/2015).
Badruddin berharap polisi mengusut laporan tersebut dan menindak tegas pelaku tindak kekerasan, terlebih mengatasnamakan agama saat melakukannya.
“Kami berharap masyarakat bisa hidup damai dalam negara yang penuh keragaman ini,” katanya.
Abdul Muiz Syaerozi, anggota KBNU yang juga merupakan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), mengatakan telah menyiapkan sebanyak 20 orang praktisi hukum guna merumuskan pasal-pasal yang tepat guna menjerat kelompok tersebut.
“Kami akan lakukan beragam upaya untuk menghentikan segala bentuk dakwah dengan cara kekerasan,” tegas Muiz.
Sementara itu, Ketua Gapas, Andi Mulya mengatakan tidak mempermasalahkannya. Namun, dia menegaskan pihaknya berhak membantah tuduhan KBNU. Ia meyakinkan pihaknya hanya memberikan peringatan kepada oknum yang mengajarkan aliran sesat, bukan pesantrennya.
“Pada saat 15 Februari itu kami hanya mempresentasikan kesesatan ajaran Idris Nawawi, bukan pesantrennya,” ungkap Andi Mulya.
Terkait peristiwa penggerebekan tersebut, Abu Usamah, pimpinan Almanar (Aliansi Masyarakat Nahi Munkar) membantah proses peringatan tersebut dilakukan oleh Gapas.
“Perlu ditambahkan, kami ini Almanar, bukan Gapas. Almanar terdiri dari semua elemen ormas Islam, ada FPI, ada HTI, jadi ini bukan Gapas saja,” tegas Abu.
Sebelumnya, pada 15 Februari 2015, sekelompok orang yang mengaku dari sebuah ormas mendatangi Pondok Pesantren Nurul Qur’an di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang dianggap mengajarkan aliran sesat dan penipuan dengan menjual benda yang disebut pusaka atau jimat. Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga menyarankan MUI Kabupaten Cirebon agar segera mengeluarkan fatwa sesat kepada H Idris Nawawi, pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)
