"Setiap ormas dilarang melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Fungsi sweeping adalah fungsi penegakan hukum," kata Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan di Bandung, Jawa Barat, Minggu 21 Mei 2017.
Anton mengatakan, razia tempat hiburan malam atau tempat lainnya adalah tugas dari penegak hukum. Sehingga, jika masyarakat menemukan adanya tempat hiburan malam yang buka selama Ramadan, lebih baik melapor ke polisi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Masyarakat hanya bisa memberikan informasi sebagai kontrol sosial, sesuaikan saja tugasnya. Masyarakat melakukan kontrol sosial dan polisi menegakkan hukum. Jadi, kalau kita sesuai dengan fungsi masing-masing Inshaa Allah ini akan aman," katanya.
Menurut Anton, jika saat Ramadan terdapat ormas yang keluar jalur, tidak sesuai dengan fungsinya melakukan kontrol sosial, pihaknya tidak akan segan menindaknya. "Dan kalau ada yang melakukan di luar garis, kita akan tindak tegas siapa pun juga," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)