Sebelumnya, berkas perkara dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Beberapa materi harus dilengkapi oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.
"Sampai saat ini berkas perkaranya, masih dilengkapi, koordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi Jabar juga terus kita lakukan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 30 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusri menuturkan, seluruh petunjuk yang diberikan Kejati Jabar telah dipenuhi. Pihaknya tinggal memeriksa saksi ahli.
"Jadi sekarang, tinggal memeriksa saksi ahli pidana, setelah itu secepatnya akan kita berikan ke Kejati Jabar agar segera diajukan ke persidangan," tandasnya.
Dugaan atas penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator ini, dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar, sesuai tempat terjadinya perkara (locus delicti).
Dari hasil pemanggilan Polda Jabar terhadap tersangka dugaan kasus tersebut yaitu Habib Rizieq Shihab, diketahui pelaporan atas dirinya itu terkait ceramah pada tahun 2011 di Bandung.
Menurutnya, ceramah tersebut adalah tesis yang dibuatnya untuk memenuhi tugas akhir saat merampungkan pendidikan di Universitas Malaya.
Selain kasus ini, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten pornografi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terkait kasus itu, penyidik telah melimpahkan berkas tersangka lainnya, Firza Husein, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman bicara Rizieq dalam percakapan berbau pornografi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)