Hal tersebut disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Cirebon, Tata Kurniasasmita. Menurutnya, sebelum adanya Perppu tentang ormas, HTI Kota Cirebon memang dipimpin oleh seorang ASN. Namun begitu Perppu tersebut keluar, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri.
"Sekarang ketuanya sudah diganti, bukan dari ASN,"kata Tata di Cirebon, Rabu 26 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tata juga menegaskan, bahwa HTI Cirebon tidak terdaftar dalam lembaga yang kini dipimpinnya itu. Walaupun begitu, pihaknya mengaku masih melakukan pengawasan terkait aktivitas HTI.
"Tidak terdaftar, namun kita terus pantau kegiatannya,"ujar Tata.
Setelah keluarnya Perppu dan pembubaran HTI, Tata mengatakan, kegiatan organisasi tersebut sudah vakum. Tidak ada aktifitas yang melibatkan organisasi itu di Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)