Sebanyak 52 calon TKI ilegal ditampung di sebuah rumah di Jalan Raya Pasar Minggu, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Jawa Barat -- dok.Polres Cirebon
Sebanyak 52 calon TKI ilegal ditampung di sebuah rumah di Jalan Raya Pasar Minggu, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Jawa Barat -- dok.Polres Cirebon (Ahmad Rofahan)

Penampungan TKI Ilegal di Cirebon Digerebek

tki ilegal
Ahmad Rofahan • 28 Februari 2017 10:23
medcom.id, Cirebon: Tim gabungan Polres Cirebon, Kejaksaan, dan TNI menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Pasar Minggu, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Rumah tersebut diduga digunakan PT Fajar Bella Bintang Rizki menampung tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke sejumlah negara.
 
Hasil penggrebekan, ditemukan 52 perempuan calon TKI asal Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Mereka mengaku sudah berada di penampung antara dua minggu hingga tiga bulan dan akan diberangkatkan ke Singapura serta Malaysia.
 
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan, penggerebekan bermula adanya laporan dari masyarakat melalui SMS Centre Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Cirebon. Informasi itu menyebutkan, adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan perdagangan orang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kami akhirnya berkoordinasi dengan pokja penindakan yang lainnya dan melakukan penggerebekan," kata Risto, Selasa, 28 Februari 2017.
 
Tim gabungan memastikan, PT Fajar Bella Bintang Rizki adalah penyalur tenaga kerja ilegal. Sebab, tidak ditemukan dokumen resmi terkait izin perusahaan. Bahkan, ditemukan pemalsuan umur sejumlah calon TKI.
 
Risto mencontohkan, ada TKI yang sebenarnya kelahiran 1998, namun di semua surat keterangan tercantum lahir 1992. "Barang buktinya ada," ujar dia.
 
Seluruh pimpinan dan pengurus PT Fajar Bella Bintang Rizki dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 huruf a dan (b) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Membawa Orang Indonesia ke Luar Wilayah Negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif