Humas PN Kota Bandung Wasdi Permana mengatakan tahapan sidang e-tilang cukup mudah. "Yaitu melihat, membayar, lalu ambil," kata Wasdi saat ditemui di Gedung PN Kota Bandung, Jalan RE Martadinata.
Adapun penjelasannya yaitu pelanggar melihat nama dan besar denda pelanggarannya di papan informasi di pengadilan. Kemudian, pelanggar mengambil dan membayar denda di ruangan pembayaran. Lalu pengambilan STNK yang langsung ditangani oleh petugas Kejaksaan Negeri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wasdi mengatakan setelah pelaksanaan ini berjalan nantinya warga tidak perlu repot lagi datang ke pengadilan karena mereka dapat mengakses sistem tersebut di situs www.pnbandung.go.id atau www.kejaribandung.go.id. Kedua situs memberikan informasi soal identitas dan denda yang harus dibayarkan para pelanggar.
Wasdi menilai cara itu jauh lebih gampang. Sebab, pelanggar tak perlu ikut sidang. Pelanggar cukup membayar denda.
Sementara sebelumnya, pelanggar harus menjalani prosedur. Yaitu datang ke Pengadilan Negeri Bandung dengan membawa surat tilang lalu mengurus sidang setelah itu baru membayar denda dan mengambil STNK di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
