Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi di Mapolda Jabar, 12 Januari 2017. (Ant/Fahrul Jayadiputra)
Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi di Mapolda Jabar, 12 Januari 2017. (Ant/Fahrul Jayadiputra) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Polda Jabar Tunggu Rizieq hingga Jam 24.00 WIB

penghinaan lambang negara
Octavianus Dwi Sutrisno • 10 Februari 2017 13:53
medcom.id, Bandung: Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab memastikan tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat. Kepastian itu disampaikan Kapitera Amper, kuasa hukum Rizieq.
 
Namun, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar masih menunggu kedatangan Rizieq hingga pukul 24.00 WIB, Jumat 10 Februari 2017. Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila.
 
"Kita tunggu dulu sampai habis tanggal hari ini. Kalau tidak datang juga, kita akan keluarkan sprint (surat perintah) membawa," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Melalui kuasa hukumnya, ketidakhadiran Rizieq dikarenakan dia tengah menjaga kondusifitas masa tenang jelang Pilkada DKI Jakarta. Kapitera meminta polisi memundurkan pemeriksaan terhadap kliennya. 

Baca: Beralasan Kawal Pilkada DKI, Rizieq tak Datang ke Mapolda


Menanggapi hal ini, Yusri menegaskan pihaknya tetap akan melaksanakan prosedur hukum yang telah ditetapkan. "Tanggalnya sudah habis," katanya.
 
Yusri menegaskan, dari awal pemanggilan hingga pemanggilan kedua ini pihaknya selalu menunggu Rizieq. Namun, hingga saat ini pihak Rizieq belum ada yang datang ke Mapolda Jabar.
 
"Dari kemarin kami mengharapkan pada saat pemanggilan pertama untuk datang ke sini agar koorperatif, untuk menyampaikan (alasan tidak hadir), tapi tidak ada yang ke sini," tandasnya.
 
Baca: Bila Besok Rizieq Mangkir, Polisi akan Keluarkan Surat Jemput Paksa
 
Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan status pun dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.
 
Penetapan status tersangka terkait laporan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mabes Polri melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar, karena lokasi kejadian berada di Jabar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif