Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia (Nurbany)

Penumpang Mobil Omprengan Bakal Terkena Sanksi

angkutan umum
Nurbany • 22 Maret 2016 19:18
medcom.id, Bandung: Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi bagi penumpang mobil pelat hitam. Hal ini bertujuan agar masyarakat tak lagi menggunakan angkutan umum ilegal tersebut.
 
Sanksi yang diberikan bukan merupakan penindakan hukum ataupun denda, melainkan digiring menuju halte atau shelter bus terdekat oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung.
 
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Enjang Mulyana, mengatakan masih tingginya minat warga menggunakan angkutan pelat hitam menjadi salah satu faktor sulitnya Pemkot Bandung memberantas keberadaan mobil omprengan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi, harus kita putus di tingkat konsumennya. Kalau nggak ada yang mau naik, otomatis mobil omprengan juga tidak akan beroperasi," ucap Enjang di Balaikota Bandung, Selasa (22/3/2016).
 
Ia juga menyoroti warga yang masih malas jika harus naik dan turun bus di halte. "Kalau TMB dan Damri kan naik turun harus di halte, berbeda dengan mobil omprengan yang bebas di mana saja," ujar Enjang.
 
Menurut Enjang, masyarakat sebagai pengguna angkutan umum juga harus tertib. "Kalau dulu omprengan marak itu wajar karena angkutan yang disediakan oleh pemkot juga kurang dan tidak nyaman. Kalau sekarang TMB dan Damri itu sudah pakai AC, tempat duduknya juga nyaman," kata dia.
 
Ia menuturkan akan segera bergerak bersama SKPD terkait untuk menertibkan angkutan umum pelat hitam. "Tim nanti akan bersama-sama bergerak di lapangan. Terutama keterlibatan pihak kepolisian karena kewenangan menindak secara hukum hanya boleh dilakukan polisi," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif