Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengeluhkan pungutan uang saat ia melakukan perekaman e-KTP. Warga Kecamatan Pagelaran itu mengaku oknum petugas mengatakan pungutan itu sebagai pengganti ongkos alias biaya transportasi.
"Termasuk warga yang hendak membuat kartu keluarga dikenakan biaya Rp75 ribu," kata warga tersebut, Senin (3/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan banyak warga di tempat tinggalnya yang mengajukan pembuatan e-KTP setelah lebaran Haji. Mereka juga dimintai sejumlah uang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, M Ginanjar, membantah dugaan pungutan tersebut. Ia pun meminta warga yang mengeluhkan pungutan tersebut segera melapor ke Disdukcapil.
"Sudah jelas bupati mengimbau warga tidak melayani permintaan uang dalam perekaman e-KTP karena ini program gratis. Kalau ada yang melakukan hal tersebut segera laporkan ke kami di Disdukcapil, agar segera kami tindak," kata Ginanjar.
Ginanjar menegaskan aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pungutan akan mendapat sanksi sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 9. Yaitu sanksi kurungan penjara 6 tahun.
"Hingga saat ini belum ada yang melapor terkait pengutan tersebut, tapi kami akan segera mencari informasi," katanya.
Menurut Ginanjar, beberapa warga enggan mengurus sendiri permohonan e-KTP dan kartu keluarga. Sehingga mereka terbiasa memberikan sejumlah uang kepada orang yang dapat membantu mempermudah proses pengurusan e-KTP.
"Kalau begitu ya beda lagi kasusnya," ujar Ginanjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
