"Sudah ada kepastian, besok (Selasa, 3/5/2016) sidang perdana," kata kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, di Pengadilan Negeri Bandung, jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/5/2016).
Wawan alias Awing memutuskan untuk PK. Dadang mengatakan Wawan dipastikan hadir dalam sidang tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Lapas Klas I Cirebon agar bisa menghadirkan Wawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB dipimpin majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga. Dadang mengatakan pengajuan PK dilakukan lantaran vonis mati yang diberikan Mahkamah Agung terlalu berat.
"Novum sudah kita siapkan. Cukup banyak, tapi nanti saja kita buka semua di persidangan. Intinya kami berharap lewat PK ini hukuman untuk Wawan bisa lebih ringan atau kembali ke vonis awal yaitu seumur hidup," jelasnya.
Dadang menilai kasus yang menimpa kliennya terlalu berat. Banyak kasus lain, kata dia, sama berat dan sadis tapi tak dihukum mati.
Sementara itu, pelaku lainnya yang juga keponakan Wawan, Ade Ismayadi, menerima putusan MA yaitu vonis hukuman 20 tahun penjara.
"Sebelumnya kan, Ade divonis hukuman seumur hidup setelah putusan MA jadi 20 tahun penjara. Dia (Ade) menerima putusan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Wawan menghabisi Sisca secara kejam bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 lalu di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah dan hukumannya diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara pada 6 Juni 2014 lalu oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Kini keduanya tengah menjalani hukuman di Lapas Klas I Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
