"Ada dua hal yang membuat operasional Nambo tertunda, yakni masalah pemberian uang kerohiman dan ganti rugi 15 petani penggarap lahan milik Perhutani," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 8 Februari 2017.
Menurut Iwa, 15 petani penggarap lahan tersebut sebenarnya tidak berhak mendapat uang ganti rugi. Pasalnya, mereka hanya menggarap lahan Perhutani.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berbaik hati dengan memberikan uang kerohiman kepada 15 penggarap sebesar Rp800 juta. Tapi, tiga penggarap memengaruhi 12 lainnya agar menolak uang kerohiman.
"Saya harap, penggarap lahan sadar, karena TPST Nambo ini tidak hanya akan digunakan masyarakat Kabupaten Bogor," imbuh Iwa.
TPAS Nambo direncanakan menampung sampah dari Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok, dan DKI Jakarta. TPST ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Sampah Regional (BPSR) di bawah Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)